REVIEW KURIKULUM BERBASIS PESANTREN
DAN PEMETAKAN MBKM TAHUN 2022-2026
A. Latar belakang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 35 ayat 2 menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), menyatakan bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes).
Berdasarkan Perpres tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Memperhatikan peraturan tersebut, Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar Ponorogo yang memiliki visi Terwujudnya Lembaga Pendidikan Tinggi Agama Islam yang mencetak sarjana muslim dan berjiwa pesantren. Berdasarkan visi tersebut maka perlu Meningkatkan mutu proses pembelajaran sesuai dengan SN-Dikti dan mendukung program MBKM sehingga mamapu Menghasilkan Kompetensi lulusan Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar Ponorogo yang sejalan dengan kebutuhan dunia kerja di masa depan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memudahkan program studi/PS dalam melaksanakan kebijakan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka /MBKM”. Pelaksanaan MBKM juga diharapkan dapat mengaplikasikan kerja sama dengan perguruan tinggi lain, industri, komunitas masyarakat, pemerintah dan organisasi lainnya. Tempat belajar di luar kampus diharapkan yang mendukung kurikulum dalam implementasi MBKM. Kebijakan MBKM merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No.3 Tahun 2020 untuk mengakomodir amanah SN Dikti. Merdeka Belajar – Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar di luar program studinya. Begitu juga bagi program studi akan mendapatkan mitra kerjasama yang dapat digunakan untuk pengembangan kurikulumnya.
Kunci keberhasilan Institusi Perguruan Tinggi dalam mengimplementasikan kebijakan MBKM adalah adanya kurikulum program studi yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan di luar dan adanya kerja sama antara program studi dengan pihak lain yang dapat mendukung keberhasilan proses pembelajaran mahasiswa. Untuk itu, program studi diharapkan dapat melakukan pengembangan kurikulumnya dalam menyesuaikan dengan kebijakan MBKM. Sedang bagi mahasiswa menghasilkan kompetensi dan sejalan dengan kebutuhan dunia kerja saat lulus dari masa pendidikan di masa depannya.
Selanjutnya, proses kegiatan belajar di luar kampus dapat menyiapkan lulusan yang handal dalam menghadapi kondisi sosial, budaya, dunia kerja, dan teknologi yang selalu berubah dan berkembang dengan semakin pesat di era revolusi industri 4.0, kompetensi mahasiswa harus semakin diperkokoh dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Diperlukan adanya link and match bagi lulusan pendidikan tinggi tidak hanya dengan dunia industri, pemerintah dan dunia usaha saja tetapi juga dengan masa depan yang semakin cepat dalam mengalami perubahan. Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar– Kampus Merdeka (MBKM)” yang saat ini mulai diterapkan oleh perguruan tinggi. Kebijakan Kemendikbud Ristek tersebut sangat berkaitan dengan pemberian bebas belajar bagi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan pembelajaran diluar kampus selama maksimum tiga semester belajar di luar program studi dan kampusnya. Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar di luar kampus lebih luas dan kompetensi yang baru melalui kegiatan pembelajaran di tempat lain.
Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi. Adapun bentuk pembelajaran yang dilakukan di luar program studi meliputi :
1. Magang
2. Pertukaran Pelajar
3. Kegiatan Kewirausahaan
4. KKN Tematik/Membangun Desa
5. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
6. Penelitian/Riset
7. Studi/Proyek Independen
8. Proyek Kemanusiaan
B. Landasan Penyusunan Kurikulum
Penyusunan kurikulum hendaknya dilandasi dengan fondasi yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun secara yuridis. Pengembangan kurikulum merupakan hak dan kuwajiban masing-masing perguruan tinggi, namun demikian dalam pengembangan kurikulum perguruan tinggi harus berlandaskan mulai dari UUD 1945, UU No.12 Tahun 2012, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, serta ketentuan lain yang berlaku.
Kurikulum sedianya mampu menghantarkan mahasiswa mengusai ilmu pengetahuan dan ketrampilan tertentu, serta membentuk budi pekerti luhur, sehingga dapat berkontribusi untuk menjaga kebhinekaan, meningkatkan kesejahteraan dan kejayaan bangsa Indonesia.
1. Landasan filosofis,
Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pendidikan(Ornstein & Hunkins, 2014), bagaimana pengetahuan dikaji dan dipelajari agar mahasiswa memahami hakekat hidup dan memiliki kemampuan yang mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu, maupun di masyarakat (Zais, 1976).
2. Landasan sosiologis,
Landasan sosiologis, memberikan landasan bagi pengembangan kurikulum sebagai perangkat pendidikan yang terdiri dari tujuan, materi, kegiatan belajar dan lingkungan belajar yang positif bagi perolehan pengalaman pebelajar yang relevan dengan perkembangan personal dan sosial pebelajar(Ornstein & Hunkins, 2014, p. 128).Kurikulum harus mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kebudayaan difahami sebagai bagian dari pengetahuan kelompok (group knowledge) (Ross,1963: 85).
Kurikulum harus mampu melepaskan pembelajar dari kungkungan kapsul budayanya sendiri (capsulation) yang bias, dan tidak menyadari kelemahan budayanya sendiri. Kapsulasi budaya sendiridapat menyebabkan keengganan untukmemahami kebudayaan yang lain nya (Zais,1976, p. 219).
3. Landasan psikologis
Landasan psikologis, memberikan landasan bagi pengembangan kuriku-lum, sehingga kurikulum mampumendorong secara terus-menerus keingintahuan mahasiswa dan dapat memotivasibelajar sepanjang hayat; kurikulum yang dapatmenfasilitasi mahasiswa belajar sehinggamampu menyadari peran dan fungsinya dalam lingkungannya;Kurikulum yang dapat menyebabkan mahasiswa berfikir kritis, dan berfikir tingkat dan melakukan penalaran tingkat tinggi(higher order thinking); kurikulum yang mampu mengoptimalkan pengembangan potensi mahasiswa menjadi KPT11manusia yang diinginkan(Zais, 1976, p. 200)
Kurikulum yang mampu menfasilitasi mahasiswa belajar menjadi manusia yang paripurna, yakni manusia yang bebas, bertanggung jawab, percaya diri, bermoral atau berakhlakul karimah, mampu berkolaborasi,toleran, dan menjadi manusia yang terdidik penuh diterminasi kontribusi untuk tercapainnya cita-cita dalam pembukaan UUD 1945.
4. Landasan historis
Kurikulum yang mampu menfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan jamannya; kurikulum yang mampu mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan bangsa-bangsa masa lalu, dan mentranformasikan dalam era dimana dia sedang belajar; kurikulum yang mampu mempersiapkan mahasiswa agar dapat hidup lebih baik di era perubahan abad 21, memiliki peran katif di era industri 4.0, serta mempu membaca tanda-tanda revolusi industri 5.0.
5. Landasan yuridis,
Landasan yuridis, adalah landasan hukum yang menjadi dasar atau rujukan pada tahapan perancangan, pengembangan, pelaksanaan,dan evaluasi, serta sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang akan menjamin pelaksanaan kurikulumdan tercapainya tujuan kurikulum.
Berikut adalah beberapa landasan hukum yang diperlukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;12KPT
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.