SEKILAS INFO
: - Minggu, 08-09-2024
  • 1 tahun yang lalu / PEMBUKAAN PKL SEMESTER 7 DI KUA SIMAN PADA TANGGAL 17 OKTOBER 2022
  • 1 tahun yang lalu / KUNJUNGAN KONSELING ANAK FAKULTAS DAKWAH IAIRM NGABAR KE PANTI ASUHAN AL-HAYAT PANEKAN MAGETAN
Review Kurikulum Fak. Dakwah berbazis Pesantren dan penguatan system Regulasi Kurikulum MBKM tahun 2022

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 35 ayat 2 menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), menyatakan bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes).
Berdasarkan Perpres tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Memperhatikan peraturan tersebut, Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar Ponorogo yang memiliki visi Terwujudnya Lembaga Pendidikan Tinggi Agama Islam yang mencetak sarjana muslim dan berjiwa pesantren. Berdasarkan visi tersebut maka perlu Meningkatkan mutu proses pembelajaran sesuai dengan SN-Dikti dan mendukung program MBKM sehingga mamapu Menghasilkan Kompetensi lulusan Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar Ponorogo yang sejalan dengan kebutuhan dunia kerja di masa depan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memudahkan program studi/PS dalam melaksanakan kebijakan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka /MBKM”. Pelaksanaan MBKM juga diharapkan dapat mengaplikasikan kerja sama dengan perguruan tinggi lain, industri, komunitas masyarakat, pemerintah dan organisasi lainnya. Tempat belajar di luar kampus diharapkan yang mendukung kurikulum dalam implementasi MBKM. Kebijakan MBKM merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No.3 Tahun 2020 untuk mengakomodir amanah SN Dikti. Merdeka Belajar – Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar di luar program studinya. Begitu juga bagi program studi akan mendapatkan mitra kerjasama yang dapat digunakan untuk pengembangan kurikulumnya.
Kunci keberhasilan Institusi Perguruan Tinggi dalam mengimplementasikan kebijakan MBKM adalah adanya kurikulum program studi yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan di luar dan adanya kerja sama antara program studi dengan pihak lain yang dapat mendukung keberhasilan proses pembelajaran mahasiswa. Untuk itu, program studi diharapkan dapat melakukan pengembangan kurikulumnya dalam menyesuaikan dengan kebijakan MBKM. Sedang bagi mahasiswa menghasilkan kompetensi dan sejalan dengan kebutuhan dunia kerja saat lulus dari masa pendidikan di masa depannya.
Selanjutnya, proses kegiatan belajar di luar kampus dapat menyiapkan lulusan yang handal dalam menghadapi kondisi sosial, budaya, dunia kerja, dan teknologi yang selalu berubah dan berkembang dengan semakin pesat di era revolusi industri 4.0, kompetensi mahasiswa harus semakin diperkokoh dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Diperlukan adanya link and match bagi lulusan pendidikan tinggi tidak hanya dengan dunia industri, pemerintah dan dunia usaha saja tetapi juga dengan masa depan yang semakin cepat dalam mengalami perubahan. Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar– Kampus Merdeka (MBKM)” yang saat ini mulai diterapkan oleh perguruan tinggi. Kebijakan Kemendikbud Ristek tersebut sangat berkaitan dengan pemberian bebas belajar bagi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan pembelajaran diluar kampus selama maksimum tiga semester belajar di luar program studi dan kampusnya. Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar di luar kampus lebih luas dan kompetensi yang baru melalui kegiatan pembelajaran di tempat lain.
Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi. Adapun bentuk pembelajaran yang dilakukan di luar program studi meliputi :
1. Magang
2. Pertukaran Pelajar
3. Kegiatan Kewirausahaan
4. KKN Tematik/Membangun Desa
5. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
6. Penelitian/Riset
7. Studi/Proyek Independen
8. Proyek Kemanusiaan

SINTAKU

SINTAKU

SINTAKU

LINTAPDIMAS

LINTABDIMAS

LINTABDIMAS

Video Terbaru